PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 45
BAB 8 — RAWATAN KEDINASAN
(1) Kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan yakni segala pemberian dalam bentuk materiil dan non materiil oleh negara guna memenuhi kebutuhan insani baik jasmani maupun rohani. (2) Rawatan kedinasan meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit, yang diberikan kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selama menjalani dinas keprajuritan dan kepada prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
