PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 44
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
(1) Wewenang pemberhentian sementara dari jabatan, pembatalan, pencabutan, dan pengangkatan kembali dalam jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
