PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 43
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, mendapat
rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, kecuali penghasilan prajurit diberikan sebesar 75% dari penghasilan prajurit terakhir.
