PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 42
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Repubhk INDONESIA yang bersangkutan terdapat alasan yang kuat untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan.
