Pasal 41
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dicabut apabila yang bersangkutan:
a. dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a, dan kepadanya dijatuhi hukuman disiplin, atau
b. telah selesai menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c. (2) Pencabutan pemberhenti sementara dari jabatan berlaku :
a. terhitung, mulai tanggal penetapan berlakunya Surat keputusan hukuman disiplin, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya surat keputusan pembebasan dari hukuman penjara atau hukuman kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b.
