PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 40
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
(1) Pemberhentian sementara dari jabatan dibatalkan apabila yang bersangkutan:
a. berdasarkan keputusan ANKUM dinyatakan tidak bersalah; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. (2) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku surut terhitung mulai tanggal berlakunya pemberhentian sementara dari jabatan yang ditetapkan semula.
