Pasal 39
BAB 7 — PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diberhentikan sementara dari jabatan apabila:
a. dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan atau disiplin, karena diduga melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
b. berada dalam penahanan yustisial; atau c sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan serendah-rendahnya 1 bulan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara dari jabatan berlaku:
a. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan pemberhentian sementara, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;
b. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan penahanan sementara, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b; atau
c. terhitung mulai tanggal menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan, terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan.
(3) Pemberhentian sementara dari jabatan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dalam batas waktu 6 bulan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) atau Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) berkewajiban menentukan keputusan yang pasti atas diri prajurit Angkatan
Bersenjata Republik INDONESIA yang bersangkutan.
