PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 38
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
Masa dinas keprajuritan bagi Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dihitung penuh sebagai masa kerja golongan gaji dan masa kerja pensiun pada instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
