Pasal 37
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib selama menjalani dinas keprajuritan berada dalam dinas aktif (DDA) dan tidak dinas aktif (TDA). (2) Dalam keadaan biasa di masa damai Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib:
a. berada dalam dinas aktif ditetapkan selama-lamanya:
16 minggu pada tahun pertama termasuk menjalani pendidikan pertama; dan
9 minggu tiap-tiap tahun berikutnya.
b. melaksanakan tugas:
untuk mengikuti pendidikan;
untuk mengikuti latihan;
untuk mengikuti upacara;
bilamana diperlukan untuk kepentingan pemeliharaan dan pemeriksaan perlengkapan; atau
untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Panglima. (3) Dalam keadaan bahaya Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib sewaktu-waktu dapat dipanggil berada dalam dinas aktif. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur lebih lanjut oleh Panglima. (5) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dinas aktif (TDA) berkewajiban tetap menjunjungi tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
