PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 36
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun dan Prajurit Cadangan Wajib secara penggal waktu selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
