PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 35
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Masa ikatan dinas lanjutan Prajurit Cadangan Sukarela ditetapkan untuk jangka waktu selama-lamanya 5 tahun. (2) Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum, dan berlaku terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama.
