PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 34
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Masa ikatan dinas pertama Prajurit Cadangan Sukarela bagi perwira, bintara dan tamtama ditetapkan selama 5 tahun. (2) Ikatan dinas pertama Prajurit Cadangan Sukarela dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi warga negara yang terpilih, dilakukan sebelum diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; dan
b. bagi yang berasal dari Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dilakukan sebelum diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela dan berlaku terhitung mulai tanggal pengangkatannya.
