PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 33
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pendek untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun. (2) Ikatan dinas pendek dibuat sebelum warga negara yang terpilih diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan pertama. (3) Ketentuan tentang lamanya masa ikatan dinas pendek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
