PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 32
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Masa ikatan dinas khusus bagi Prajurit Karier ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 6 tahun yang ditambahkan pada ikatan dinas pertama yang sedang dijalani. (2) Ikatan dinas khusus dibuat sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan, dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
