PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 31
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Karier dapat dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan:
a. sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun bagi perwira dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu; dan
b. sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun bagi bintara, dan bagi tamtama dengan pangkat serendah-rendahnya Kopral Dua, yang memiliki keahlian dan atau keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
