Pasal 30
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Masa ikatan dinas lanjutan Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi perwira dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun; dan
b. bagi bintara dan tamtama dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 48 tahun. (2) Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum berakhir ikatan dinas pertama, dan berlaku terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama. (3) Untuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat atau setelah Prajurit Karier yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan selama 20 tahun. (4) Pengakhiran ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib diberitahukan kepada prajurit yang bersangkutan 1 tahun sebelumnya.
