PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 29
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Masa ikatan dinas pertama Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi perwira selama 10 tahun; dan
b. bagi bintara dan tamtama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun. (2) Lamanya masa ikatan dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (3) Ikatan dinas pertama dibuat, sebelum warga negara yang terpilih diangkat menjadi prajurit siswa, dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan lulus pendidikan pertama.
