PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 28
BAB 6 — PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Cadangan Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas yang terbagi atas :
a. ikatan dinas pertama; dan
b. ikatan dinas lanjutan. (2) Selain ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Prajurit Karier yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan keahlian atau kejuruan tertentu dan lulus, dikenakan ikatan dinas khusus. (3) Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pendek. (4) Bentuk dan isi naskah ikatan dinas, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
