PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA selama menjalani dinas keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
