PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN
(1) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang lulus pendidikan pertama, diangkat menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan diberi berpangkat dengan pangkat pertama sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan perwira;
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan bintara; dan
c. Prajurit Dua, Kelasi Dua, Bhayangkara Dua, bagi lulusan pendidikan tamtama. (2) Dalam hal-hal khusus Menteri dapat mengatur pemberian pangkat pertama yang lebih tinggi dari pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Wewenang pengangkatan dalam pangkat pertama:
a. sebagai perwira ada pada PRESIDEN; dan
b. sebagai bintara dan tamtama ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
