PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 25
BAB 5 — PENGANGKATAN
(1) Warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan menjalani pendidikan pertama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
