PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 24
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Semua biaya yang telah dikeluarkan oleh seseorang warga negara dalam kegiatan untuk memenuhi panggilan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib, dibebankan kepada negara. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
