PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 23
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
Komisi pengerahan, panitia penyaringan atau pejabat yang berwenang melaporkan kepada pejabat penyidik setempat, bilamana terdapat warga negara yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti penyaringan, pemilihan, atau untuk menjadi pendidikan pertama.
