PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah:
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
d. sudah berumur 18 tahun,
c. berkelakuan baik,
f. sehat jasmani dan rohani, serta
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menjadi prajurit wajib berusia setinggi-tingginya 45 tahun. (3) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
