PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit Tentara. Nasional INDONESIA Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut dan prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara berdasarkan cara memasuki dinas keprajuritannya terdiri atas:
a. prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela; dan
b. prajurit wajib yang meliputi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib. (2) Prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA, hanya terdiri atas prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas perwira, bintara dan tamtama.
