PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta tunduk kepada hukum tentara. (2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA terdiri atas prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, prajurit Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara dan prajurit Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
