PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Menteri MENETAPKAN tingkat kekuatan prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA beserta jumlah warga negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan atau dikerahkan untuk menjalani dinas keprajuritan.
