PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 19
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Komisi Pengerahan Daerah atau Sub Komisi Pengerahan Daerah melakukan pemanggilan terhadap:
a. warga negara yang akan ditetapkan menjadi tamtama atau bintara untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan; dan
b. warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan tahap awal. (2) Komisi Pengerahan Pusat melakukan pemanggilan terhadap warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira, yang telah terpilih pada penyaringan tahap awal, untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan tahap akhir.
