PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 20
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Penyaringan dan pemilihan diadakan di daerah yang ditentukan dan di tingkat pusat sesuai dengan kebutuhan, yang masing-masing dilaksanakan oleh Sub Panitia Penyaringan Daerah atas nama Sub. Komisi Pengerahan Daerah, dan Panitia Penyaringan Pusat atas nama Komisi Pengerahan Pusat. (2) Pembentukan Sub Panitia Penyaringan Daerah, Panitia Penyaringan Daerah, dan Panitia Penyaringan Pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri.
