PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 18
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
Dinyatakan tidak layak menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dalam hal warga negara yang bersangkutan:
a. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal:
dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun; atau
sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. b. berdasarkan putusan pengadilan luar negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun karena melakukan perbuatan yang menurut UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA dipandang sebagai kejahatan.
