Pasal 17
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Pembebasan dari dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib, diberikan dalam hal warga negara yang bersangkutan:
a. sedang menjalani tugas penting untuk negara:
bagi pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bagi pejabat-pejabat pemerintah yang diangkat langsung oleh PRESIDEN;
kepala wilayah; dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. sedang menjabat jabatan vital atau tenaga ahli yang ditentukan oleh Menteri atas pertimbangan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membidangi tugas instansi atau badan swasta yang bersangkutan;
c. bilamana dikenakan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat menimbulkan kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tangungjawabnya;
d. menjabat suatu jabatan agama yang ajarannya tidak membolehkannya; atau
e. anak tunggal. 2) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang telah mengakhiri dinas keprajuritannya.
