PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 16
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
Penangguhan untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat diberikan dalam hal warga negara yang bersangkutan:
a. keadaan kesehatannya sedang tidak mengijinkan;
b. akan menimbulkan kerugian atau kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat luas apabila dikenakan dinas keprajuritan wajib;
c. sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau sedang dalam tahanan;
d. sedang menjalani tahap pendidikan sekolah yang tidak dapat ditinggalkan; atau
e. pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai instansi atau karyawan badan swasta.
