PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 15
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
Pemilahan oleh komisi pengerahan dilaksanakan untuk menentukan warga negara yang:
a. dapat dikenakan;
b. ditangguhkan untuk menjalani;
c. dibebaskan dari; atau
d. tidak layak menjalani, dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib.
