Pasal 14
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Terhadap warga negara yang telah didata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pemilihan dan pemanggilan. (2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk komisi pengerahan sebagai komisi negara yang terdiri atas Komisi Pengerahan Pusat, Komisi Pengerahan Daerah dan bilamana dipandang perlu dapat dibentuk Sub Komisi Pengerahan Daerah. (3) Keanggotaan komisi pengerahan terdiri atas pejabat-pejabat Departemen Pertahanan Keamanan, Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Departemen Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan pejabat dari instansi lain sesuai dengan kebutuhan. (4) Anggota Komisi Pengerahan Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN, Anggota Komisi Pengerahan Daerah dan Anggota Sub Komisi Pengerahan Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Susunan dan tata kerja komisi pengerahan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
