PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 13
BAB 4 — PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
(1) Setiap warga negara yang berusia antara 18 hingga 45 tahun yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib. (2) Terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu dan menurut kebutuhan dilakukan pendataan berdasarkan domisili dan kewilayahan. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
