PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 106
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini :
a. prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang berpangkat Calon Perwira, tetap menyandang pangkat Calon Perwira sampai memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Letnan Dua; dan
b. prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan prajurit, Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang sedang menjalani pendidikan pembentukan, yang lulusannya telah direncanakan diberi berpangkat Calon Perwira, setelah lulus tetap diberi berpangkat Calon Perwira. (2) Pelaksanaan penyesuaian pangkat Calon Perwira dengan kepangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
