PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 105
BAB 13 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA tunduk kepada hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara.
