PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 104
BAB 13 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Prajurit Cadangan Sukarela mantan Prajurit Karier, yang bersedia melanjutkan pengabdian, dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan memenuhi persyaratan, dapat diangkat menjadi Prajurit Karier, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panglima.
