Pasal 103
BAB 13 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian dan dibutuhan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta memenuhi persyaratan, secara selektif dapat diangkat menjadi Prajurit Karier, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. (2) Perwira dan bintara Prajurit Cadangan Sukarela yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan yang bersedia melanjutkan pengabdian, mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan memenuhi persyaratan, dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
