PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Pasal 102
BAB 13 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib, yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian, dan dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA serta memenuhi persyaratan, sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
