Pasal 107
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua ketentuan PERATURAN PEMERINTAH beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut atau berkaitan dengan administrasi Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang sudah ada pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan selama tidak dicabut atau diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Badan, komisi, atau panitia yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan penerimaan atau pengerahan warga negara untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang sudah ada pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan badan, komisi, atau panitia berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib dan perlakuan administrasi
Prajurit Wajib yang dilaksanakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tetap diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sedangkan pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dilaksanakan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Mantan Prajurit Wajib yang pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini menerima rawatan purna dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, tetap diberikan sampai berakhirnya pemberian rawatan purna dinas tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Istilah atau sebutan yang mempunyai arti atau maksud yang sama mengenai atau berkaitan dengan administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dalam PERATURAN PEMERINTAH lainnya beserta peraturan pelaksanaannya, diartikan sama dengan istilah atau sebutan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
