PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 9
BAB 5 — HUBUNGAN ANTARA KEPALA WILAYAH DENGAN KEPALA DINAS DAERAH DAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL
(1) Apabila suatu Instansi Vertikal mempunyai wilayah kerja yang meliputi lebih dari satu wilayah administratip pemerintahan yang setingkat, Kepala Instansi Vertikal dalam melaksanakan tugasnya di wilayah tersebut berada di bawah koordinasi masing-masing Kepala Wilayah yang bersangkutan. (2) Dalam hal tidak terdapat instansi Vertikal pada tingkat wilayah yang lebih rendah, Kepala Instansi Vertikal dan Kepala Wilayah yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya dapat saling berkonsultasi langsung.
