PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 8
BAB 5 — HUBUNGAN ANTARA KEPALA WILAYAH DENGAN KEPALA DINAS DAERAH DAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL
(1) Kepala Dinas Daerah dalam menjalankan tugasnya, baik teknis administratip maupun taktis operational berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II sebagai Kepala Daerah. (2) Kepala Instansi Vertikal dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi Kepala Wilayah kecuali Kepala Instansi Vertikal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) data melaksanakan tugas pengawasannya.
