PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPALA DINAS DAERAH
Dalam rangka koordinasi, Kepala Dinas Daerah berkewajiban: a. Melaporkan segala kebijaksanaan dan rencana kegiatan yang ditetapkan oleh instansi Teknis kepada Kepala Wilayah. b. Mematuhi petunjuk umum yang diberikan oleh Kepala Wilayah. c. Menyampaikan usul rencana kegiatan kepada Kepala Daerah yang telah dikonsultasikan dengan Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan. d. Menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Kepala Daerah dengan tembusan kepada Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan mengenai perkembangan pelaksanaan tugas yang bersangkutan.
