PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 10
BAB 5 — HUBUNGAN ANTARA KEPALA WILAYAH DENGAN KEPALA DINAS DAERAH DAN KEPALA INSTANSI VERTIKAL
Dalam melaksanakan koordinasi lintas sektoral, Kepala Wilayah dapat MENETAPKAN salah satu Instansi Vertikal yang memiliki fungsi utama dalam kegiatan lintas sektoral tersebut sebagai Coordinator selama pelaksanaan.
