PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 11
BAB 6 — MEKANISME DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KOORDINASI
(1) Pelaksanaan koordinasi diselenggarakan melalui:
a. Rapat koordinasi Kepala Wilayah lengkap dan/atau terbatas;
b. Permintaan dan penyampaian data, informasi atau pendapat forum-forum koordinasi yang sudah ada sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c. Konsultasi antar Kepala Instansi Vertikal dan antara Kepala Instansi Vertikal dengan Kepala Dinas Daerah; (2) Dalam rangka penyelenggaraan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Wilayah MENETAPKAN peraturan pelaksanaannya.
