PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 12
BAB 6 — MEKANISME DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KOORDINASI
(1) Dalam membuat petunjuk umum dan pelaksanaan koordinasi untuk mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kepentingan Pusat dan Daerah Kepala Wilayah Propinsi wajib memperhatikan :
a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku,
b. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat;
c. Rencana Kerja Instansi;
d. Kepentingan Pusat dan Daerah untuk mencapai keselarasan dan keseimbangan pelaksanaan pembangunan. (2) Dalam membuat petunjuk pelaksanaan lebih lanjut, Kepala Wilayah lainnya wajib memperhatikan dan tidak boleh bertentangan dengan Petunjuk Umum
