PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN KOORDINASI
(1) Kepala Wilayah melaporkan hasil koordinasi kepada Pejabat yang berwenang dan tembusannya kepada para atasan Kepala Instansi Vertikal yang bersangkutan. (2) Kepala Instansi Vertikal melaporkan hasil koordinasi kepada atasannya langsung dan tembusannya kepada Kepala Wilayah yang bersangkutan.
