PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) Pimpinan Departemen dan Lembaga Pemerintah non Departemen berkewajiban membina dan mengawasi Instansi Vertikalnya dalam melaksanakan dan mematuhi ketentuan-ketentuan koordinasi menurut PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Terhadap pejabat Instansi Vertikal yang lalai dan tidak mengindahkan ketentuan mengenai koordinasi dimaksud, dikenakan tindakan administratip oleh pejabat atasannya yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
