PP
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang KOORDINASI KEGIATAN INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Kepala Instansi Vertikal diangkat oleh Pejabat atasan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan Kepala Wilayah yang bersangkutan.
